Proses Pembebasan Lahan JLS Berlanjut, Pemkab Trenggalek Siapkan Rp 30 Miliar

APBD tahun 2025 akan mencakup anggaran untuk pembebasan lahan proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek, Ramelan, anggaran pembebasan tanah untuk Jalan Lingkar Selatan (JLS) pada tahun 2025 mencapai Rp 30 miliar.
Berdasarkan rencana, pada tahun 2025 akan ada jalan sepanjang 18 kilometer yang menghubungkan Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Munjungan. Jalan ini akan membentang dari Pantai Cengkrong hingga Pantai Ngampiran. Demikian disampaikan oleh Ramelan.
Diharapkan bahwa pembebasan lahan akan selesai sebelum awal tahun 2025. Jika “Jika konstruksi selesai di pertengahan tahun, pembangunan ruas ini akan dimulai pada tahun 2026,” seperti yang dikatakan olehnya. Itu terjadi, ada kemungkinan besar bahwa jalan tersebut akan dibangun segera pada tahun itu juga.
Menurut Ramelan, pembebasan lahan untuk pembangunan JLS sangat membebani anggaran APBD Kabupaten Trenggalek. Dia menyadari bahwa ini merupakan beban yang besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurut data awal, Kabupaten Trenggalek memerlukan pembebasan lahan seluas 42 kilometer yang diperkirakan akan membutuhkan anggaran sebesar Rp 300 miliar.
Menurut Ramelan, target Pemerintah Pusat adalah untuk menyambungkan Malang hingga Yogyakarta dengan Jalan Layang Suramadu (JLS) pada tahun 2029. Untuk mencapai tujuan tersebut, pembebasan lahan harus selesai pada tahun 2027, dengan tantangan terbesar di wilayah Trenggalek.
Menurut Ramelan, mencapai target tersebut akan sulit karena keterbatasan APBD Trenggalek.
Dengan tujuan itu, ia telah menulis surat meminta untuk pembebasan yang dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Salah satu caranya adalah dengan kolaborasi antara pemerintah pusat dan provinsi untuk membebaskan lahan. Mungkin bisa dibagi dalam persentase, misalnya sekian persen bagi pemerintah pusat, sekian persen bagi provinsi, dan sekian persen lainnya untuk metode lain yang mungkin lebih efektif.